Mungkin sebagian besar dari kita pernah kena tilang oleh pihak polisi yang terhormat, dan barangkali kita tidak tahu jenis pelanggaran yang kita lakukan serta besar denda yang harus dibayar ketika pihak polisi mengeluarkan slip Tilang, sehingga mayoritas masyarakat yang kena tilang menyelesaikan persoalannnya melalui jalan pintas yaitu dengan selesaikan di tempat, tanpa kita sadari bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk perbuatan suap pada oknum aparat dan sekalidgus membuka ruang korupsi di jalanan.
Saya akan memncoba share kepada rekan-rekan yang mungkin lagi sebel dan ingin tahu bagaimana sih mekanisme tilang itu sebanrnya...????? dan berapa besar denda yang akan kita bayarkan..?????
Ketika kita kena tilang ada 2 cara penyelesaian yang menjadi pilihan bagi kita untuk keluar dari persoalan tersebut, pertama : langsung selesaikan di tempat dgn oknum polisi tentunya dengan kesepakatn harga yang ditetapkan oleh polisi tersebut, untuk yang satu ini ane kira tak perlu dibahas panjang lebar karena saya yakin semua pasti pernah mengalaminya. Kedua : Minta ditilang dan tentunya akan di selesaikan di pengadilan.
namun sebagian dari kita tdk tahu bahwa ketika kita kena tilang ada 2 jenis slip tilang yang bisa kita minta pada oknum polisi yang mengeluarkan slip tilang :
- Warna Merah : artinnya kita tidak kooperatif dan menyangkal kesalahan dan untuk itu bersedia membela diri di pengadilan.
- Warna Biru : artinya kita cukup kooperatif dan mengakui kesalahan serta bersedia membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Prosedur Slip tilang warna merah ketika kita minta slip tilang merah, artinya kita bersedia membela diri di pengadilan, untuk itu kita tentunya harus hadir di persidangan seseuai dengan jadwal yang tercantum pada slip tilang, biasanya paling cepat 2 minggu setelah kena tilang, dan setelah itu kita harus antri di pengadilan karena banyaknya orang yang akan melakukan proses yang sama seperti kita, sehingga di sana akan kita temui calo-calo yang bersedia memberikan kemudahan agar kita tak perlu antri terlalu lama, tentunya dengan biaya-biaya yang akan kita sepakati bersama, setelah itu kita akan dipanggil sesuai nomor antrian dan berhak mengikuti persidangan, saat hakim selesai memutuskan dakwaannya serta besaran denda yang harus dibayar, kita diberi hak untuk membela diri dan meminta keringanan atas denda jika kita anggap keputusan hakim tak sesuai dengan pelanggaran yang kita lakukaan, setelah melalui proses ini, kita akan di bawa ke loket pembayaran untuk membayar denda sesuai dengan keputusan hakim pengadilan, biasanaya kisaran Rp. 30.000,; s/d 50.000,; untuk Kendaraan roda dua. setelah itu SIM dan STNK boleh diambil, dan urusan selesai.
- Prosedur Slip tilang warna biru Apabila kita meminta slip tilang warna biru, artnya kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme pembayarannya adalah transfer melalui rekening BRI yang telah ditentukan oleh Pihak Polda/Polres. adapaun besaran denda maksimum mengacu pada ketentuan Undang-undang, untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp. 100.000,- s/d Rp. 1.000.000,- tergantung jenis pelanggaran yang kita lakukan dan hasil nego oknum polisi yang mengeluarkan surat tilang, karena merekalah yang menentukan mau di centang di angka berapa ???? jika pihak polisi mencentang di angka Rp. 500.000,- itu berarti kita harus menyetor denda tersebut via ATM ke rekening yang telah ditentukan sesuai besaran denda pada surat tilang, setelah itu Struk pembayaran kita serahkan pada oknum polisi untuk ditukarkan kembali dengan SIM dan STNK yang mereka sita. dengan demikian apakah kita tidak perlu hadir di Persidangann....??????? Bagi rekan- rekan yang merasa bahwa denda maksimum sebesar Rp. 500.000,- yang kita transfer via ATM sudah sewajarnya dan menjadi sumbangan ke kas negara, maka prosesnya bisa dikatakan selesai sehingga tak perlu lagi hadir di persidangan, karena uang yang kita transfer tadi adalah bentuk uang titipan sehingga yang bersangkutan boleh tidak hadir di persidangan, dengan demikian cara ini cocok bagi rekan;rekan yang lagi buru-buru dan tidak ingin ribet dengan tetek bengek persidangan yang panjang dan berjenjang seperti yang telah ane uraikan di atas. namun bagi rekan yang merasa berat dengan besaran denda di atas boleh melakukan mekanisme pengusulan pembayaran selisih uang denda. caranya adalah pada saat selesai mentrasfer denda ke rekening yang telah di tentukan, struk pembayarannya harus difoto copy bersama dengan slip surat tilang, karena slip yang asli harus diserahkan kepada pihak polisi untuk ditukar dengan SIM dan STNK yang telah di sita. setelah itu kita harus hadir di persidangan sesuai jadwal yang tercantum pada surat tilang, tentunya di pengadilan kita akan melalui proses yang sama dengan proses di atas, dan biasanya besaran denda untuk slip biru di pengadilan hakim akan pukul rata pada kisaran Rp. 50.000,-. setelah proses persidangan selesai kita maka kita boleh meminta kembalian dari uang kita transfer via ATM dengan selisih denda sesuai keputusan hakim dengan melampirkan foto copy KTP, Slip Tilang, dan Struk pembayaran, jika salah satunya hilang maka tentunya akan mempersulit proses pengembalian uang selisih atau bahkan bisa dianggap hangus. dari penjelasan di atas rekan-rekan boleh memilih mau menempuh jalan yang mana..????? tentunya dengan pertimbangan untung dan rugi.
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...